Persidangan Hak Atas Tanah: Saksi Mantan Pasedahan Pertanyakan Keabsahan Salinan IPEDA Puri Kaleran Kangin
Persidangan Hak Atas Tanah: Saksi Mantan Pasedahan Pertanyakan Keabsahan Salinan IPEDA Puri Kaleran Kangin
DENPASAR, lintas-jatim.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang melibatkan Pihak Puri Ukir dan Puri Kaleran Kangin pada Kamis (8/10/2026) pukul 11.00 WITA. Dalam persidangan tersebut, pihak Puri Ukir melalui A.A. Ngurah Darmawan menghadirkan mantan Pasedahan Agung Denpasar periode 1973–2015, I Nyoman Yasantara, sebagai saksi ahli kewilayahan dan pencatatan pertanahan.
Dalam kesaksiannya, Nyoman Yasantara menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Pasedahan mencakup pencatatan peta rincik pada pipil serta dokumen pendukung lainnya. Setelah meneliti bukti fisik yang diajukan kedua belah pihak, saksi membenarkan bahwa seluruh dokumen milik Puri Ukir—seperti pipil dan IPEDA—terdaftar secara resmi pada buku rincik yang dikelolanya.

Sebaliknya, saksi meragukan keabsahan dokumen yang diajukan oleh pihak Puri Kaleran Kangin (A.A. Ngurah Manik Kertanegara) yang hanya berupa fotokopi salinan IPEDA sebagai dasar hak kepemilikan objek tanah. Saksi mengungkapkan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar dalam peta rincik Pasedahan dan menunjukkan janggalnya ,format tulisan yang memadukan ketikan dengan tulisan tangan.
"Dari mana pihak Puri Kaleran Kangin bisa memperoleh dan menerbitkan salinan surat yang tidak pernah terdaftar pada peta rincik saya?" tegas Nyoman Yasantara saat mempertanyakan dasar dokumen yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.

Menanggapi cecaran pertanyaan dari JPU Eddy Arta Wijaya, S.H., saksi menegaskan bahwa keterangannya bersifat independen dan murni didasarkan pada data faktual historis dan saksi menegaskan bahwa apa yang dinyatakan sesuai dengan data faktual dan secara norma agama sudah disumpah menurut keyakinan agama saksi.
Di sisi lain, proses persidangan diwarnai insiden pembatalan saksi secara sepihak. Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pedungan, I Nyoman Sudarita, yang hadir memenuhi surat pemanggilan resmi JPU tertanggal 8 Oktober 2026, batal dimintai keterangan di ruang sidang. Nyoman Sudarita menyampaikan kekecewaannya karena pembatalan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa disertai alasan maupun surat pemberitahuan resmi dari pihak JPU. (MANGO”0-DENPASAR)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Recent Articles
•
800 Cemara Ditanam di Pantai Tuban, Polresta dan PSHT Bicara Komitmen, Bukan Sekadar Seremoni
•
Gerakan SMILE Eco Bhinneka Muhammadiyah Satukan Komunitas Lintas Iman untuk Aksi Keadilan Iklim
•
Kapolda Jatim Pimpin Konsolidasi Akbar 5.000 Mahasiswa, Pemuda, dan Santri Peringati Sumpah Pemuda
•
Putusan Majelis Hakim Sepihak, Tidak ada Barang Bukti A.A Ngurah Darmawan di Vonis 18 Bulan. Kuasa hukum Ajukan Banding dan Persoalkan Barang Bukti, Sengketa Subak Kerdung
•
Masuki Tahun Ketiga, KMI Surabaya Perluas Jangkauan dan Dorong Kesejahteraan Pensiunan
•
Polisi Logo Sekolah di Tuban, Bentengi Pelajar dari Perundungan Hingga Judi Online
•
Ingatkan Solidaritas Pers, Ketum KJN Minta Anggota Kedepankan Klarifikasi Ketimbang Prasangka
•
Ingatkan Solidaritas Pers, Ketum KJN Minta Anggota Kedepankan Klarifikasi Ketimbang Prasangka
•
Memahami Dinamika SMKN 1 Donorojo, Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi, Kepentingan Siswa Tetap Utama
•
Rembug Bareng Pokdarkamtibmas di Bancar, Kapolresta Tuban Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Popular Articles
•
Banser dan Ansor Surabaya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Taman Apsari
•
UHT Perkuat Jejaring Riset Global melalui MARTEC 2026
•
Meriahkan Sedekah Bumi, Warga RW 01 Kandangan Benowo Gelar Karnaval Budaya Penuh Simbol Syukur
•
Mahasiswi di Malang Lolos dari Percobaan Pemerkosaan, Mengelabui Pelaku dengan Cara Meminta Dibelikan Kondom
•
Warga RW 1 Kandangan Gelar Pengajian Umum dan Sedekah Bumi, Hadirkan Ribuan Jamaah