Motor Raib Saat Pemilik Hendak ke Sawah, Residivis 18 Tahun Dibekuk di Tuban

TNI/Polri 31 Oct 2026 15:50 • 3 min read • 8 views • By SATRIYA
Motor Raib Saat Pemilik Hendak ke Sawah, Residivis 18 Tahun Dibekuk di Tuban
Motor Raib Saat Pemilik Hendak ke Sawah, Residivis 18 Tahun Dibekuk di Tuban

TUBAN,  lintas-jatim.com - Pukul empat pagi. Ketika sebagian orang masih bergelut dengan mimpi, seorang petani di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, justru harus menghadapi kenyataan pahit. Sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya lenyap. Bukan karena dipinjam tetangga. Bukan pula karena lupa tempat parkir. Kendaraan itu diduga digasak pencuri.

Peristiwa pada Senin (26/10/2026) tersebut menyeret seorang pemuda berinisial SAK (18) ke hadapan penyidik Polresta Tuban. Usianya baru menginjak dewasa, tetapi catatan kriminalnya ternyata sudah lebih dahulu terbentuk.

Dalam konferensi pers, Sabtu (31/10/2026), Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra mengungkap bahwa SAK merupakan residivis pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, ia pernah tersangkut perkara pencurian kotak amal.

Dari kotak amal hingga sepeda motor. Dua perkara berbeda yang memperlihatkan bagaimana barang milik orang lain kembali menjadi sasaran tindak kejahatan.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Priyanto, menjelaskan bahwa korban semula memarkir Honda Revo merah bernomor polisi S 6042 BU di pinggir jalan depan rumah. Korban hendak mengairi sawah dan sempat masuk kembali ke rumah.

Tak ada perjalanan menuju sawah pagi itu dengan kendaraan tersebut. Yang tersisa justru laporan kehilangan kepada polisi.

Tim Opsnal Jatanras kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Informasi mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga mencuri sepeda motor menjadi titik penting pengungkapan kasus.

Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui sebagai terduga pelaku pencurian Honda Revo milik korban.

Persoalannya ternyata tidak berhenti pada satu kendaraan. Menurut polisi, SAK juga mengakui pernah mencuri Honda Beat hitam di wilayah Kecamatan Widang.

Pengakuan itu membuka pekerjaan berikutnya bagi penyidik: menelusuri keberadaan kendaraan dan mendalami perkara tersebut.

"Untuk perkara tersebut, saat ini Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan maupun proses penanganan lebih lanjut," ujar Priyanto.

Polisi mengamankan Honda Revo merah, STNK, serta sebuah anak kunci dalam kondisi patah sebagai barang bukti.

SAK dijerat dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian menyebut ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Namun, ada satu bagian menarik dari konferensi pers tersebut.

Setelah perkara dipaparkan dan barang bukti diperlihatkan, Honda Revo itu akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya, SRY (54), warga Kecamatan Widang.

Bagi korban, pengembalian kendaraan tersebut tentu jauh lebih berarti daripada deretan pasal yang dibacakan di hadapan kamera. Sepeda motor itu kembali ke tangan orang yang membutuhkannya untuk beraktivitas.

Polisi kini melanjutkan penyidikan terhadap SAK sekaligus mendalami pengakuannya mengenai pencurian kendaraan lain.

Ipda Priyanto mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi. Pemasangan CCTV juga dianjurkan untuk membantu pencegahan dan pengungkapan kejahatan.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.

Kasus ini memang berakhir dengan kembalinya sebuah Honda Revo kepada pemiliknya. Tetapi satu pertanyaan tetap menggantung: berapa banyak kendaraan lain yang belum kembali, sementara pemiliknya masih menunggu kabar dari polisi?

Di Widang, setidaknya satu petani kini bisa kembali memikirkan sawahnya, bukan lagi motornya yang hilang. (RED PT.MSD)


Komentar (0)

Belum ada komentar.

Recent Articles