Mafia Tanah di Sampang Digugat, Gabungan Ormas JCW, G-BRAN, KPK JATIM dan AMP Didesak Polres Usut Penyerobotan Aset Ahli Waris P. Sinap Djasmin
Mafia Tanah di Sampang Digugat, Gabungan Ormas JCW, G-BRAN, KPK JATIM dan AMP Didesak Polres Usut Penyerobotan Aset Ahli Waris P. Sinap Djasmin
SAMPANG, lintas-jatim.com — Kasus dugaan penyerobotan lahan dan penguasaan sepihak atas aset milik ahli waris almarhum P. Sinap Djasmin di Kabupaten Sampang, Madura, resmi bergulir di meja hukum. Tim kuasa hukum pelapor mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sampang untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi, guna membendung eskalasi konflik agraria di wilayah tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh tim hukum di bawah komando Advokat Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H. Laporan pidana tersebut awalnya bersarang di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dengan nomor registrasi LP/1176/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 September 2026. Demi efektivitas dan lokalisasi penanganan perkara, penyidik Polda Jatim kini telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polres Sampang.
Dalam konstruksi kasusnya, As’ari, warga Dusun Lonjukong, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, resmi mengadukan dugaan tindak pidana perusakan barang dan penguasaan lahan tanpa hak. Laporan ini menyeret nama Murati bersama sejumlah pengikutnya (dkk) sebagai pihak terlapor atas insiden yang memicu kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Tim penasihat hukum membidik Murati dkk dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Regulasi anyar ini menegaskan sanksi pidana berat bagi setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain.
Merujuk pada ketentuan Pasal 521 Ayat (1) KUHP Baru, pelaku perusakan barang diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Kategori IV senilai Rp 200 juta. Mengingat total kerugian nyata dalam prahara ini menembus angka Rp 150 juta—jauh melampaui ambang batas tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp 500 ribu sebagaimana diatur pada Ayat (2)—maka penerapan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal dinilai sangat valid dan berkekuatan hukum tetap.
Advokat Belly V.S. Daniel Karamoy mengungkapkan bahwa aksi pembalakan hak dan penyerobotan properti ini terjadi di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Berdasarkan investigasi internal dan kronologi yang dihimpun, aksi sepihak terlapor disinyalir telah mengakar sejak Agustus 2025.
"Kami menuntut aparat penegak hukum bergerak taktis dan progresif. Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan perampasan hak atas ahli waris yang sah. Kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan adalah harga mati bagi klien kami," tegas Belly Karamoy dalam keterangannya kepada pers, Jumat (25/9/2026).
Objek sengketa ini berdiri di atas lahan produktif seluas kurang lebih 3.050 meter persegi atas nama P. Sinap Djasmin. Legalitas kepemilikan lahan tersebut diperkuat oleh dokumen otentik berupa Surat Ketetapan Lurah Pembangunan Daerah Nomor 1752. Belly menegaskan, selaku pemegang kuasa penuh ahli waris, pihaknya akan mengawal ketat seluruh proses hukum di Korps Bhayangkara Sampang, termasuk mendesak penahanan segera terhadap para terlapor.
Koalisi Sipil Turun Tangan, Desak Kapolres Bertindak Tegas
Di tempat terpisah, gelombang dukungan terhadap ahli waris terus mengalir dari koalisi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Gabungan elemen yang terdiri dari Jatim Corruption Watch (JCW), Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN), Komunitas Pemantau Korupsi (KPK-Jatim), dan Aliansi Masyarakat Perantau (AMP) menyatakan sikap satu suara untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ketua DPW JCW Jawa Timur, H. Holis, yang didampingi oleh Koordinator Wilayah G-BRAN Jatim Mas Candra, Ketua Umum KPK-Jatim H. Yusuf Santana, serta pengurus DPC AMP Surabaya H. Fery dan Masturi, menegaskan bahwa praktik premanisme agraria dan perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum tidak boleh ditoleransi oleh negara.
"Kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Sampang beserta jajaran Satreskrim untuk bergerak cepat, profesional, dan akuntabel. Ini menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara atas tanahnya yang sah. Hukum tidak boleh kalah oleh tindakan-tindakan sepihak yang melawan hukum," ujar H. Holis di hadapan media.
H. Holis menambahkan, pelimpahan berkas dari Polda Jatim harus menjadi prioritas utama atensi Polres Sampang demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Madura. "Ini adalah ujian bagi Polres Sampang untuk membuktikan kepada publik bahwa hukum di wilayah ini berdiri tegak, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang dilaporkan tengah mendalami berkas limpahan dari Polda Jatim. Publik kini menanti langkah berani kepolisian untuk segera memanggil saksi kunci, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan tersangka demi tegaknya supremasi hukum. (ARIE-PAKAL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Recent Articles
•
800 Cemara Ditanam di Pantai Tuban, Polresta dan PSHT Bicara Komitmen, Bukan Sekadar Seremoni
•
Gerakan SMILE Eco Bhinneka Muhammadiyah Satukan Komunitas Lintas Iman untuk Aksi Keadilan Iklim
•
Kapolda Jatim Pimpin Konsolidasi Akbar 5.000 Mahasiswa, Pemuda, dan Santri Peringati Sumpah Pemuda
•
Putusan Majelis Hakim Sepihak, Tidak ada Barang Bukti A.A Ngurah Darmawan di Vonis 18 Bulan. Kuasa hukum Ajukan Banding dan Persoalkan Barang Bukti, Sengketa Subak Kerdung
•
Masuki Tahun Ketiga, KMI Surabaya Perluas Jangkauan dan Dorong Kesejahteraan Pensiunan
•
Polisi Logo Sekolah di Tuban, Bentengi Pelajar dari Perundungan Hingga Judi Online
•
Ingatkan Solidaritas Pers, Ketum KJN Minta Anggota Kedepankan Klarifikasi Ketimbang Prasangka
•
Ingatkan Solidaritas Pers, Ketum KJN Minta Anggota Kedepankan Klarifikasi Ketimbang Prasangka
•
Memahami Dinamika SMKN 1 Donorojo, Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi, Kepentingan Siswa Tetap Utama
•
Rembug Bareng Pokdarkamtibmas di Bancar, Kapolresta Tuban Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Popular Articles
•
Banser dan Ansor Surabaya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Taman Apsari
•
UHT Perkuat Jejaring Riset Global melalui MARTEC 2026
•
Meriahkan Sedekah Bumi, Warga RW 01 Kandangan Benowo Gelar Karnaval Budaya Penuh Simbol Syukur
•
Mahasiswi di Malang Lolos dari Percobaan Pemerkosaan, Mengelabui Pelaku dengan Cara Meminta Dibelikan Kondom
•
Warga RW 1 Kandangan Gelar Pengajian Umum dan Sedekah Bumi, Hadirkan Ribuan Jamaah