Keterangan Dua Saksi Ahli Dinilai Abu-abu, Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan Sebut Tidak Memenuhi Kualifikasi Ahli
Keterangan Dua Saksi Ahli Dinilai Abu-abu, Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan Sebut Tidak Memenuhi Kualifikasi Ahli
DENPASAR, lintas-jatim.com - Nusantarajayanews.id | Sidang perkara sengketa tanah Subak Kerdung, Pedungan yang menjerat terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/10/2026) dengan agenda keterangan saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yakni Prof. Dr. Sri Winarni, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H.,M.Hum untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya di hadapan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung sore hingga malam hari tersebut justru disoroti tajam oleh tim kuasa hukum terdakwa, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya,M.Si dan Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H. Keduanya menilai keterangan kedua ahli bersifat ambigu dan tidak memberikan kejelasan.
Rizal Akbar, menegaskan saksi ahli tidak memenuhi kualitas sebagai ahli karena tidak memahami barang bukti yang dihadirkan serta ketidakmampuan ahli menjelaskan perbedaan bukti awal kepemilikan berupa pipil dengan bukti pembayaran pajak. Padahal, pipil merupakan bukti kepemilikan adat yang diakui undang-undang.
"Saksi ahli tidak memenuhi kwalitasnya sebagai ahli. mereka tidak memahami tentang barang bukti, barang bukti berupa surat putusan tidak mereka pelajar artinya putusan sendiri mereka tidak paham. Bukti-bukti awal kepemilikan berupa pipil, ahli tidak bisa menjelaskan, perbedaan antara surat pembayaran pajak dengan bukti pipil Kalau bukti pipil itu bukti milik adat. Jadi apapun yang disampaikan ahli nanti akan kita bantah," tegasnya.
Menurutnya, peran ahli sangat penting dalam KUHAP baru sebagai salah satu alat bukti untuk membuat terang perkara, namun kedua ahli justru menyerahkan semua pendapat kepada majelis hakim.
"Pendapatnya selalu ambigu alias abu-abu. Padahal ahli dihadirkan untuk membuat perkara ini terang, bukan dibiarkan abu-abu," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya. Ia mengatakan kedua ahli tidak menggunakan keahliannya dan terkesan menghindar atau "Ngeles" saat ditanya hal pokok.
Ia mencontohkan ahli pertama menyamakan dokumen berlogo Garuda dengan dokumen berlogo Kementerian Keuangan sebagai bukti tagihan pajak, padahal dalam BAP selalu disebut pipil.

"Pemahaman ahli pertama, mana yang disebut pipil dan mana tagihan pajak tidak jelas," katanya.
Ia juga mempertanyakan pernyataan ahli yang menyebut fotokopi dari fotokopi bisa dijadikan dasar laporan pidana, serta menilai bahwa kedua ahli sangat subjektif karena mengaku dihadirkan oleh Jaksa.
Hal mendasar lain yang disorotinya adalah soal netralitas penyidik. Menurutnya penyidik seharusnya mencari kebenaran dengan jujur, bukan hanya bukti dari pelapor.
"Penyidik seharusnya mencari kebenaran dengan jujur mengungkapkan semua bukti dari para pihak bukan bukti dari pelapor. Kedua saksi ahli, saya tanya apakah saudara ahli ditunjukkan semua bukti yang dilaporkan dalam berkas ternyata saksi ahli pertama menjawab tidak dan saksi ahli yang kedua mengaku lupa, "ungkap Sukawinaya.
Ia mengapresiasi Majelis Hakim yang sempat mencoba membantu menjelaskan maksud dan tujuan dari pertanyaan yang Ia sampaikan untuk kedua saksi, namun jawaban kedua saksi ahli justru mengaku mereka dihadirkan oleh Jaksa.
"Jadi saya tidak boleh bertanya karena subyektivitas mereka tinggi, mereka bertahan kepada orang yang menghadirkan bukan secara intelektual mereka memberikan penerangan untuk memberikan kebenaran dari suatu peristiwa. Mens Rea saja sudah ngawur. jawabannya tidak jelas. Mens Rea itu kunci dalam pidana, kalau Mens Rea seseorang tidak dapat dibuktikan itu bukan suatu perbuatan pidana, Mens Rea itu kunci dalam pidana, "tegas Sukawinaya.
Sidang yang berlangsung sore hingga malam. hari ini akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.(BARRETO=DENPASAR)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Recent Articles
•
800 Cemara Ditanam di Pantai Tuban, Polresta dan PSHT Bicara Komitmen, Bukan Sekadar Seremoni
•
Gerakan SMILE Eco Bhinneka Muhammadiyah Satukan Komunitas Lintas Iman untuk Aksi Keadilan Iklim
•
Kapolda Jatim Pimpin Konsolidasi Akbar 5.000 Mahasiswa, Pemuda, dan Santri Peringati Sumpah Pemuda
•
Putusan Majelis Hakim Sepihak, Tidak ada Barang Bukti A.A Ngurah Darmawan di Vonis 18 Bulan. Kuasa hukum Ajukan Banding dan Persoalkan Barang Bukti, Sengketa Subak Kerdung
•
Masuki Tahun Ketiga, KMI Surabaya Perluas Jangkauan dan Dorong Kesejahteraan Pensiunan
•
Polisi Logo Sekolah di Tuban, Bentengi Pelajar dari Perundungan Hingga Judi Online
•
Ingatkan Solidaritas Pers, Ketum KJN Minta Anggota Kedepankan Klarifikasi Ketimbang Prasangka
•
Ingatkan Solidaritas Pers, Ketum KJN Minta Anggota Kedepankan Klarifikasi Ketimbang Prasangka
•
Memahami Dinamika SMKN 1 Donorojo, Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi, Kepentingan Siswa Tetap Utama
•
Rembug Bareng Pokdarkamtibmas di Bancar, Kapolresta Tuban Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Popular Articles
•
Banser dan Ansor Surabaya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Taman Apsari
•
UHT Perkuat Jejaring Riset Global melalui MARTEC 2026
•
Meriahkan Sedekah Bumi, Warga RW 01 Kandangan Benowo Gelar Karnaval Budaya Penuh Simbol Syukur
•
Mahasiswi di Malang Lolos dari Percobaan Pemerkosaan, Mengelabui Pelaku dengan Cara Meminta Dibelikan Kondom
•
Warga RW 1 Kandangan Gelar Pengajian Umum dan Sedekah Bumi, Hadirkan Ribuan Jamaah